Berita Terkini

2 ORANG PPK TAMBAHAN RESMI DILANTIK

Tasikmalaya (KPU). Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penambahan 2 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya pada hari Rabu, 02 Januari 2018 telah melantik 20 anggota PPK tambahan se-Kota Tasikmalaya. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Wandi Ganda Prahara, S.Ag dan Ketua PPK se-Kota Tasikmalaya. Ke 20 anggota PPK tambahan ini telah melalui seleksi terbatas berdasarkan SE Nomor 1373 yang dikeluarkan oleh KPU RI pada tanggal 21-22 November 2018. Seleksi terbatas tersebut merupakan evaluasi bagi calon anggota PPK yang sebelumnya mengikuti seleksi anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018. Bersama 3 orang anggota PPK yang kembali dikukuhkan oleh KPU Kota Tasikmalaya, 2 orang anggota PPK tambahan ini akan menjalankan tugasnya hingga bulan Juni tahun 2019. Ketua bersama keempat anggota KPU Kota Tasikmalaya dalam kegiatan pelantikan ini memberikan beberapa arahan bagi anggota PPK yang telah dilantik. KPU berharap PPK akan mempertahankan netralitas dan integritasnya demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, diharapkan PPK yang baru dapat segera menyesuaikan ritme kerja dengan tahapan Pemilu 2019 yang sudah mulai memasuki tahapan-tahapan krusial seperti kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.

KPU KOTA TASIKMALAYA TERIMA SALINAN LPSDK PARPOL DAN TIM CAPRES CAWAPRES

Tasikmalaya(KPU). Sesuai dengan PKPU Nomor 32 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2018, tanggal 2 Januari 2018 merupakan tanggal penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Seluruh partai politik dan tim kampanye capres-cawapres wajib menyerahkan LPSDK kepada KPU hingga pukul 18.00 WIB sesuai aturan yang tercantum dalam PKPU nomor 24 tentang Dana Kampanye. Parpol dan tim capres dan cawapres wajib menyerahkan 2 set salinan dari naskah asli formulir LPSDK 1, LPSDK2, LPSDK 3, LPSDK 4, surat pernyataan penyumbang dari pihak perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah. Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan kesesuaian formulir yang dituangkan di kertas kerja sebagai dasar dikeluarkannya tanda terima penyerahan LPSDK. Tanda terima tersebut diserahkan kepada partai politik sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan LPSDK. Sejak pukul 08.00 WIB KPU Kota Tasikmalaya telah memulai penerimaan LPSDK. Partai politik dan Tim Kampanye capres-cawapres diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Tasikmalaya yang membidangi dana kampanye, H. Bambang S. Setyawan, SH beserta staf sekretariat yang tergabung dalam helpdesk pelayanan dana kampanye. Sehari setelah penerimaan LPSDK tepatnya 3 Januari 2019, KPU wajib mengumumkan hasil dari penerimaan LPSDK tersebut di papan pengumuman yang berada di Kantor KPU Kota Tasikmalaya dan/atau website resmi KPU Kota Tasikmalaya.

VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KENGGOTAAN 2 PARTAI PASCA PUTUSAN BAWASLU (PARTAI BERKARYA DAN PARTAI GARUDA)

KPU KOTA TASIKMALAYA -  Pasca Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda yang tidak lolos pada saat pendaftaran/penyerahan KTP/KTA, KPU berkewajiban melaksnakan verifikasi faktual terhadap 2 partai tersebut. Sejak tanggal 30 Desember 2017, tim verifikator KPU Kota Tasikmalaya didampingi Anggota Panwascam se-Kota Tasikmalaya melaksnakan verifikasi faktual keanggotan 2 partai tersebut. Terhitung 144 orang anggota Garuda dan 122 orang anggota Berkarya yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya sedang diverifikasi.Ai?? Sedangkan, pada tanggal 8 Januari 2018 tim verifikator KPU Kota Tasikmalaya bersama Panwas Kota Tasikmalaya melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan. Mereka mendatangi Kantor DPD Partai Berkarya di Perum Indihiang Permai dan Kantor DPD Partai Garuda di Desa Cilamajang Kelurahan Cipawitra Mangkubumi. Hasil verifikasi faktual tersebut akan diketahui setelah proses verifikasi faktual keanggotaan selesai pada 12 Januari 2018. Selain itu, KPU sedang menunggu putusan Bawaslu terhadap gugatan PBB, Parsindo dan Idaman yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi di tingkat KPU RI dan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait apakah partai lama (partai peserta pemilu 2014) diverifikasi atau tidak.