Berita Terkini

74

Rekapitulasi Pemurakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026

Tasikmalaya – KPU Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Tasikmalaya yang menyampaikan bahwa tren data pemilih menunjukkan peningkatan. Keberhasilan pelaksanaan PDPB merupakan hasil kerja sama yang baik antara KPU dengan para pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesbangpol, Polres, Kodim, Lapas, serta Kementerian Agama. Dalam pleno tersebut, KPU juga memaparkan hasil pemutakhiran data, termasuk tindak lanjut atas masukan dari Bawaslu, pelaksanaan coklit terbatas (coktas), serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menjaga akurasi data pemilih. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih pada PDPB Triwulan I Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 552.838 pemilih, dengan rincian 278.935 pemilih laki-laki dan 273.903 pemilih perempuan. KPU Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan melalui sinergi dengan berbagai pihak serta partisipasi aktif masyarakat. Berita acara dan dokumen lengkap rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut:   


Selengkapnya
80

KPU Kota Tasikmalaya Melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

#TemanPemilih Dalam Rangka Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tanggal 17 Oktober 2025 Perihal Langka-langkah Strategis Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Pada Satuan Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya memperkuat komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kerja, Senin (09/03/2026). Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aceng Muhyan dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan komisioner, sekretaris, kasubag dan seluruh jajaran staf Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya. Pengendalian gratifikasi adalah sistem pencegahan korupsi yang bertujuan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel oleh pegawai negeri/penyelenggara negara.  Pengendalian ini dilaksanakan melalui beberapa langkah strategis salah satunya Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yaitu UPG dibentuk sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam mengelola, memantau, dan melaporkan penerimaan gratifikasi di lingkungan KPU Kota Tasikmalaya, Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Internal), Pemasangan media kampanye anti gratifikasi di area perkantoran dan ruang pelayanan, seperti poster, banner, dan papan informasi yang mudah diakses oleh seluruh pegawai dan Kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi yaitu Kegiatan berupa edukasi dan penyuluhan secara rutin kepada seluruh jajaran sekretariat dan penyelenggara pemilu terkait pemahaman gratifikasi dan tata cara pelaporannya. Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, KPU Kota Tasikmalaya menjalankan Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. #KPUMelayani


Selengkapnya
122

KPU Kota Tasikmalaya Melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Dokumen Laporan SPIP Bulan Januari Tahun 2026

#TemanPemilih, KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Dokumen Laporan SPIP Bulan Januari Tahun 2026 pada Selasa (10/2/2026). Rapat pleno dihadiri oleh Komisiomer, Sekretaris, Jajaran Kasubbag dan Staf KPU Kota Tasikmalaya yang merupakan Satgas SPIP. Pada rapat pleno dibahas 8 (delapan) jenis kartu kendali SPIP beserta dokumen pendukungnya yang telah terpenuhi dari masing-masing Sub Bagian untuk disampaikan kepada Inspektorat KPU RI melalui e-SPIP. #KPUMelayani 


Selengkapnya
151

KUNJUNGAN KELEMBAGAAN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS DAN KOLABORATIF KPU KOTA TASIKMALAYA DAN BADAN KESBANGPOL KOTA TASIKMALAYA : (Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan)

#TemanPemilih Selasa 10 Februari 2026 KPU Kota Tasikmalaya telah melaksanakan Kunjungan Kerja Kelambagaan Ke Kantor Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya dalam rangka Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan penyampaian program kerja kegiatan KPU lainnya. Kunjungan disambut hangat oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya beserta jajaranya. Pada kesempatannya hadir Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aliferi, Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Leisa Dera serta Kasubag Teknis dan Hukum Rini Setio Lestari didampingi Staf Sub Bagian Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya. Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menyampaikan secara umum maksud dan tujuan kunjungan kelembagaan, yakni penyampaian program kegiatan KPU Kota Tasikmalaya pasca Pemilu dan Pemilihan yang diantaranya : Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Program Pendidikan Pemilih  Berkelanjutan. Pertemuan ini diharapkan dapat terjalin untuk membangun sinergitas dan kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan KPU pada masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan. Selanjutnya Ketua KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing Ketua Divisi untuk menyampaikan secara teknis program kerja yang sudah direncanakan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aliferi menyampaikan rencana kunjungan kekantor partai politik dan menjelaskan bahwa tujuan utama dalam dari agenda sosialisasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan diantaranya : a). Memastikan akurasi, validitas, dan transparansi data keanggotaan serta kepengurusan secara berkelanjutan, terutama melalui SIPOL KPU Kota Tasikmalaya. Ini penting untuk mempermudah verifikasi calon peserta pemilu, menjaga kepatuhan administratif, serta meningkatkan kepercayaan publik, terutama saat masa non-tahapan pemilu; b). Memastikan data partai politik yang ada di wilayah kota Tasikmalaya, yg meliputi partai peserta pemilu maupun yang bukan peserta pemilu; c) Memastikan keaktifan kepengurusan partai politik peserta pemilu; d)Menyampaikan rencana kegiatan KPU Kota Tasikmalaya yaitu melaksanakan Kunjungan ke Kantor Sekretariat Partai Politik dalam rangka Pemuktahiran Data Partai Politik (Khususnya untuk memastikan berkaitan dengan kesesuaian keberadaan alamat kantor partai politik); e)Melaksanakan proses Mitigasi Administratif dalam pengelolaan keanggotaan partai politik. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Leisa Dera menyampaikan Program Pendidikan Pemilih  Berkelanjutan yang diharapkan dapat terjalin Kerjasama strategis dan kolaboratif dalam meningkatkan kwalitas Pendidikan pemilih. Kepala badan kesbangpol Kota Tasikmalaya menyambutkan baik pemaparan yang disampaikan KPU Kota Tasikmalaya dan berpesan agar segera menempuh langkah-langkah tindak lanjut proses administratif yang harus dilakukan untuk terealisasinya rencana program kerja yang sudah disusun dengan baik. Pertemuan ditutup dengan penyampaian Kesimpulan dan foto Bersama.   #KPUMelayani


Selengkapnya
108

KPU Kota Tasikmalaya Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Identifikasi Pencegahan Potensi Benturan Kepentingan

#TemanPemilih Rabu, 4 Februari 2026 bertempat di Kantor Aula Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Identifikasi Pencegahan Potensi Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kota Tasikmalaya. Dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tanggal 17 Oktober 2025 Perihal Langka-langkah Strategis Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Pada Satuan Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.  KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mencegah dan mengendalikan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) di lingkungan kerja KPU Kota Tasikmalaya Benturan kepentingan merupakan kondisi di mana pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan yang dapat memengaruhi objektivitas, independensi, serta profesionalitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, KPU Kota Tasikmalaya menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan pembangunan Zona Integritas. Upaya pencegahan benturan kepentingan dilakukan melalui sosialisasi dan internalisasi kebijakan kepada seluruh jajaran, penandatanganan pakta integritas, serta penerapan standar perilaku dan etika kerja. Seluruh pegawai diharapkan mampu mengidentifikasi potensi benturan kepentingan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. KPU Kota Tasikmalaya juga menyediakan mekanisme pelaporan apabila ditemukan potensi atau indikasi benturan kepentingan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara objektif dan transparan. Dengan penerapan pengendalian benturan kepentingan yang konsisten, KPU Kota Tasikmalaya berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. #KPUMelayani


Selengkapnya
248

Penandatanganan Perjanjian Kerja, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Aksi Kinerja, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026

Kota Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Aksi Kinerja, Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Kota Tasikmalaya. Penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dan berpedoman pada Surat KPU Republik Indonesia Nomor 3734/PW.02-SD/10/2025 serta Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025, sebagai langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran KPU Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani. Melalui penandatanganan dokumen kinerja dan integritas tersebut, diharapkan seluruh jajaran memiliki kesamaan pemahaman, tanggung jawab, serta komitmen moral dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU Kota Tasikmalaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan dan pelayanan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.


Selengkapnya