Pengaduan Masyarakat

Whistle Blowing System (WBS) / DUMAS

Layanan Whistle Blowing System KPU Kota Tasikmalaya Whistle Blowing System adalah sarana yang disediakan oleh KPU Kota Tasikmalaya bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan KPU Kota Tasikmalaya. Sebagai whistle blower Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KPU Kota Tasikmalaya akan merahasiakan identitas diri Anda dan KPU Kota Tasikmalaya menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda laporkan. A. UNSUR PENGADUAN: Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut: 1. What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui 2. Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan 3. When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan 4. Who : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut 5. How : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya) B. BENTUK MATERI YANG DILAPORKAN 1. Pelanggaran Disiplin Pegawai; 2. Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/penganiayaan; 3. Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual; 4. Korupsi; 5. Pengadaan barang dan jasa; 6. Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen; 7. Narkoba; 8. Pelayanan Publik. Untuk mengetahui tata cara pelaporan, silahkan klik link di bawah ini  KLIK DISINI Untuk meyampaikan pengaduan dapat mengakses tautan berikut ini.

SP4N LAPOR!

SP4N Anda menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPU Kota Tasikmalaya? Silahkan klik tautan berikut lapor.go.id Ayo Harus Berani Lapor Terhadap Pelanggaran Teman Pemilih harus terlibat aktif dalam memberikan pengaduan jika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPU Kota Tasikmalaya yang dirasa mengecewakan dalam memberikan pelayanan. KPU Kota Tasikmalaya mendorong partisipasi masyarakat demi kemajuan kehidupan berdemokrasi di Kota Tasikmalaya. Seluruh jajaran KPU Kota Tasikmalaya dengan senang hati mendengarkan segala aspirasi masyarakat. Lebih baik melapor dari pada curhat dengan orang yang tidak tepat dan tidak ada solusi. silahkan unduh aplikasi SP4N LAPOR! di Google Play & App Store, atau bisa juga melalui SMS dan mention ke Twitter. Lalu bagaimana cara saya melaporkan berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi di KPU Kota Tasikmalaya secara benar? Yuk kenalan dulu dengan Aplikasi SP4N LAPOR! simak video berikut Klik di Sini Apa itu LAPOR!? Pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Masing-masing organisasi penyelenggara mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dan misi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara nasional. Untuk itu Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015. SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar: Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik. SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga, dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR! Anonim: Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum. Rahasia: Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik. Tracking id: Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat “ Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik KPU Kota Tasikmalaya yang Lebih Baik ”

Populer

Belum ada data.