Pengumuman/SE

Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025

Berdasarkan Pasal 146 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, Partai Politik dapat melakukan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL serta sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan. KPU Kota Tasikmalaya telah melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 dan mengumumkan hasil pemutakhiran data partai politik pada Website Resmi KPU Kota Tasikmalaya. Untuk mengetahui isi lengkap Pengumuman ini silakan klik gambar berikut 

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan ini kami menyatakan janji dan kesanggupan untuk: Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila peyanan yang diberikan tidak sesuai standar.

Rekapitulasi Pemurakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Triwulan IV KPU Kota Tasikmalaya

KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Bapak Asep Rismawan, dan dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Bapak Undang Ganda Permana. Kegiatan ini menjadi pleno terakhir PDPB di Tahun 2025 dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa sepanjang Tahun 2025, Rapat Pleno PDPB telah dilaksanakan sebanyak empat kali. Pada Triwulan IV ini, terdapat sejumlah data yang menjadi perhatian khusus, seperti Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diolah untuk dimasukkan ke dalam PDPB. Selain itu, dukungan data dari instansi eksternal sangat diperlukan sebagai bahan analisis KPU Kota Tasikmalaya, di antaranya data purnatugas anggota Polri serta data administrasi kependudukan dari Kementerian Agama yang masih memerlukan pembaruan identitas kependudukan. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa meskipun ini merupakan pleno terakhir PDPB Tahun 2025, KPU Kota Tasikmalaya tetap membutuhkan dukungan data dari para pihak eksternal untuk pelaksanaan PDPB Tahun 2026. Seluruh masukan yang disampaikan akan diolah dan dianalisis guna memastikan kelengkapan elemen data pemilih serta mencegah terjadinya data ganda. Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 mencatat: Pemilih baru: 3.166 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS): 1.429 orang Ubah data: 287 orang DPK yang masuk PDPB: 694 orang Adapun kategori pemilih baru meliputi pemilih pemula, pemilih pindah masuk, DPK, serta anggota TNI/Polri yang purnatugas. Sementara itu, kategori TMS terdiri dari pemilih meninggal dunia, pindah domisili, data ganda, serta perubahan status menjadi anggota TNI/Polri. Berdasarkan hasil rekapitulasi dari 10 kecamatan se-Kota Tasikmalaya, jumlah pemilih PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 549.784 orang, terdiri atas 277.411 pemilih laki-laki dan 272.373 pemilih perempuan. Dalam rapat tersebut, perwakilan Polres Kota Tasikmalaya menyampaikan data terbaru anggota Polri, yaitu 8 orang purnatugas dan 6 orang anggota baru. Perwakilan Kementerian Agama menjelaskan adanya kendala sinkronisasi data pernikahan dengan Disdukcapil sehingga diperlukan koordinasi lanjutan. Sementara itu, Kodim 0612 Tasikmalaya melaporkan terdapat 5 personel yang baru pindah ke Kota Tasikmalaya, dengan 3 di antaranya berdomisili di wilayah tersebut. Lapas Kelas IIB Tasikmalaya telah menyerahkan data warga binaan sesuai kebutuhan analisis PDPB, sedangkan Kesbangpol Kota Tasikmalaya menekankan pentingnya pembaruan data pemilih secara berkelanjutan. Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kota Tasikmalaya menyampaikan hasil uji petik di 10 kecamatan, yang menemukan adanya pemilih TMS sebanyak 3 orang, potensial pemilih baru 2 orang, pemilih pindah masuk 6 orang, ubah data 3 orang, dan ubah status 2 orang. Bawaslu juga memberikan saran perbaikan serta penguatan sinkronisasi antara data PDPB dengan laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini, KPU Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keakuratan, kemutakhiran, dan validitas data pemilih sebagai bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. berikut hasil rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan IV              

Rekapitulasi Pemurakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Triwulan II KPU Kota Tasikmalaya

#Temanpemilih, 2 Juli 2025 - KPU Kota Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan staf Bawaslu Kota Tasikmalaya turut hadir juga para undangan stakeholder lainnya. Pada rekapitulasi kali ini bawaslu kota tasikmalaya memberikan saran perbaikan berupa pemilih baru yang belum terdaftar, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan perubahan pemilih, saran perbaikan bawaslu langsung ditindaklanjuti dalam pleno. Hasil rekapitulasi PDPB Triwulan II ini menunjukan kenaikan pemilih yang cukup signifikan yaitu sebanyak 1.941 pemilih. Berikut hasil rekapitulasi PDPB UNDUH . . #kpumelayani     

Rekapitulasi Pemurakhiran Data Pemilih Berkelanjutan PDPB Triwulan 1 KPU Kota Tasikmalaya

#Temanpemilih, 29 April 2025 - KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapituasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Triwulan 1 yang dihadiri oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya dan instansi terkait. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir. Bagi masyarakat kota tasikmalaya yang belum terdaftar dalam data pemilih bisa melapor ke kantor KPU Kota tasikmalaya. . . #kpumelayani   UNDUH

Populer

MAKLUMAT PELAYANAN