Berita Terkini

KPU Kota Tasikmalaya Melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Dokumen Laporan SPIP Bulan Januari Tahun 2026

#TemanPemilih, KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Pleno Pemeriksaan dan Pengesahan Dokumen Laporan SPIP Bulan Januari Tahun 2026 pada Selasa (10/2/2026). Rapat pleno dihadiri oleh Komisiomer, Sekretaris, Jajaran Kasubbag dan Staf KPU Kota Tasikmalaya yang merupakan Satgas SPIP. Pada rapat pleno dibahas 8 (delapan) jenis kartu kendali SPIP beserta dokumen pendukungnya yang telah terpenuhi dari masing-masing Sub Bagian untuk disampaikan kepada Inspektorat KPU RI melalui e-SPIP. #KPUMelayani 

KUNJUNGAN KELEMBAGAAN SEBAGAI LANGKAH STRATEGIS DAN KOLABORATIF KPU KOTA TASIKMALAYA DAN BADAN KESBANGPOL KOTA TASIKMALAYA : (Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan)

#TemanPemilih Selasa 10 Februari 2026 KPU Kota Tasikmalaya telah melaksanakan Kunjungan Kerja Kelambagaan Ke Kantor Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya dalam rangka Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dan penyampaian program kerja kegiatan KPU lainnya. Kunjungan disambut hangat oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Tasikmalaya beserta jajaranya. Pada kesempatannya hadir Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aliferi, Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Leisa Dera serta Kasubag Teknis dan Hukum Rini Setio Lestari didampingi Staf Sub Bagian Teknis dan Hukum Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya. Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menyampaikan secara umum maksud dan tujuan kunjungan kelembagaan, yakni penyampaian program kegiatan KPU Kota Tasikmalaya pasca Pemilu dan Pemilihan yang diantaranya : Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Program Pendidikan Pemilih  Berkelanjutan. Pertemuan ini diharapkan dapat terjalin untuk membangun sinergitas dan kolaborasi untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan KPU pada masa Non-Tahapan Pemilu/Pemilihan. Selanjutnya Ketua KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing Ketua Divisi untuk menyampaikan secara teknis program kerja yang sudah direncanakan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Aliferi menyampaikan rencana kunjungan kekantor partai politik dan menjelaskan bahwa tujuan utama dalam dari agenda sosialisasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan diantaranya : a). Memastikan akurasi, validitas, dan transparansi data keanggotaan serta kepengurusan secara berkelanjutan, terutama melalui SIPOL KPU Kota Tasikmalaya. Ini penting untuk mempermudah verifikasi calon peserta pemilu, menjaga kepatuhan administratif, serta meningkatkan kepercayaan publik, terutama saat masa non-tahapan pemilu; b). Memastikan data partai politik yang ada di wilayah kota Tasikmalaya, yg meliputi partai peserta pemilu maupun yang bukan peserta pemilu; c) Memastikan keaktifan kepengurusan partai politik peserta pemilu; d)Menyampaikan rencana kegiatan KPU Kota Tasikmalaya yaitu melaksanakan Kunjungan ke Kantor Sekretariat Partai Politik dalam rangka Pemuktahiran Data Partai Politik (Khususnya untuk memastikan berkaitan dengan kesesuaian keberadaan alamat kantor partai politik); e)Melaksanakan proses Mitigasi Administratif dalam pengelolaan keanggotaan partai politik. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Sosdiklihparmas dan SDM Leisa Dera menyampaikan Program Pendidikan Pemilih  Berkelanjutan yang diharapkan dapat terjalin Kerjasama strategis dan kolaboratif dalam meningkatkan kwalitas Pendidikan pemilih. Kepala badan kesbangpol Kota Tasikmalaya menyambutkan baik pemaparan yang disampaikan KPU Kota Tasikmalaya dan berpesan agar segera menempuh langkah-langkah tindak lanjut proses administratif yang harus dilakukan untuk terealisasinya rencana program kerja yang sudah disusun dengan baik. Pertemuan ditutup dengan penyampaian Kesimpulan dan foto Bersama.   #KPUMelayani

KPU Kota Tasikmalaya Melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Identifikasi Pencegahan Potensi Benturan Kepentingan

#TemanPemilih Rabu, 4 Februari 2026 bertempat di Kantor Aula Kota Tasikmalaya telah dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Identifikasi Pencegahan Potensi Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kota Tasikmalaya. Dalam rangka menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tanggal 17 Oktober 2025 Perihal Langka-langkah Strategis Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Pada Satuan Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.  KPU Kota Tasikmalaya berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mencegah dan mengendalikan terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) di lingkungan kerja KPU Kota Tasikmalaya Benturan kepentingan merupakan kondisi di mana pejabat atau pegawai memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan yang dapat memengaruhi objektivitas, independensi, serta profesionalitas dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, KPU Kota Tasikmalaya menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan pembangunan Zona Integritas. Upaya pencegahan benturan kepentingan dilakukan melalui sosialisasi dan internalisasi kebijakan kepada seluruh jajaran, penandatanganan pakta integritas, serta penerapan standar perilaku dan etika kerja. Seluruh pegawai diharapkan mampu mengidentifikasi potensi benturan kepentingan dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. KPU Kota Tasikmalaya juga menyediakan mekanisme pelaporan apabila ditemukan potensi atau indikasi benturan kepentingan. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara objektif dan transparan. Dengan penerapan pengendalian benturan kepentingan yang konsisten, KPU Kota Tasikmalaya berupaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. #KPUMelayani

Penandatanganan Perjanjian Kerja, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Aksi Kinerja, Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026

Kota Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja, Rencana Kinerja Tahunan, Rencana Aksi Kinerja, Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan Tahun 2026, Senin (26/1/2026). Kegiatan ini bertempat di Aula KPU Kota Tasikmalaya. Penandatanganan Pakta Integritas dan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dan berpedoman pada Surat KPU Republik Indonesia Nomor 3734/PW.02-SD/10/2025 serta Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025, sebagai langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama seluruh jajaran KPU Kota Tasikmalaya dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dan melayani. Melalui penandatanganan dokumen kinerja dan integritas tersebut, diharapkan seluruh jajaran memiliki kesamaan pemahaman, tanggung jawab, serta komitmen moral dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KPU Kota Tasikmalaya terus berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan dan pelayanan publik guna menjaga kepercayaan masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK

#TemanPemilih KPU Kota Tasikmalaya terus memberikan layanan terbaik bagi Partai Politik dan masyarakat melalui Helpdesk SIPOL dan penyampaian informasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan. ✨ Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Partai Politik diharapkan memastikan akun SIPOL selalu dapat diakses dan digunakan untuk melakukan pemutakhiran data secara rutin. Pemutakhiran dapat dilakukan di setiap tingkatan sesuai kewenangan, meliputi: - Kepengurusan Parpol di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan - Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan - Keanggotaan Parpol - Domisili kantor tetap & pengurus Jadwal Pemutakhiran – Semester I: Januari – Juni – Semester II: Juli – Desember Penyampaian hasil pemutakhiran: – Semester I: paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Juni – Semester II: paling lambat 3 hari kerja sebelum akhir Desember Jam Pelayanan Helpdesk SIPOL KPU Kota Tasikmalaya Senin – Kamis 07.30 – 16.00 WIB Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB Jumat 07.30 – 16.30 WIB Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB Kantor KPU Kota Tasikmalaya Jl. SKP No. 20-22, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya Kontak Helpdesk SIPOL WhatsApp 0853 - 1498 - 4470 KPU Kota Tasikmalaya siap memberikan pelayanan terbaik dan pendampingan terkait SIPOL. Mari bersama wujudkan pelayanan kepemiluan yang profesional dan berintegritas! #jdihkpu #helpdesksipol #jdihkputasikmalaya #KPUMelayani

KPU Tasikmalaya Sapa Calon Pemilih Pemula SMPN 3 Melalui Program SIPELITA

KOTA TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya terus memperkuat edukasi pemilih pemula melalui program andalannya, SIPELITA (Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kota Tasikmalaya). Kali ini, sasaran sosialisasi adalah siswa/siswi di SMP Negeri 3 Tasikmalaya pada Rabu, 10 Desember 2025. Sosialisasi disampaikan langsung oleh dua Ketua Divisi KPU Kota Tasikmalaya: Leisa Dera (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) dan Aliferi (Divisi Teknis). Dalam sesi tersebut, disampaikan beberapa poin krusial terkait kepemiluan, di antaranya: Pentingnya berdemokrasi. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemilih. Pentingnya menjadi Pemilih Cerdas. KPU Kota Tasikmalaya mengajak para siswa/siswi untuk siap berkontribusi dalam Pemilu mendatang. Pesan penutupnya jelas: "Jadilah pemilih yang proaktif dan gunakan suara Anda secara maksimal!"