Berita Terkini

KPU Kota Tasikmalaya Melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

#TemanPemilih Dalam Rangka Surat KPU Republik Indonesia Nomor 1766/PW.02-SD/11/2025 tanggal 17 Oktober 2025 Perihal Langka-langkah Strategis Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Pada Satuan Kerja di Lingkungan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya memperkuat komitmen terhadap integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan kerja, Senin (09/03/2026).

Hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Aceng Muhyan dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan komisioner, sekretaris, kasubag dan seluruh jajaran staf Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya. Pengendalian gratifikasi adalah sistem pencegahan korupsi yang bertujuan mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel oleh pegawai negeri/penyelenggara negara. 

Pengendalian ini dilaksanakan melalui beberapa langkah strategis salah satunya Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yaitu UPG dibentuk sebagai unit kerja yang bertanggung jawab dalam mengelola, memantau, dan melaporkan penerimaan gratifikasi di lingkungan KPU Kota Tasikmalaya, Alat Sosialisasi Anti Gratifikasi (Internal), Pemasangan media kampanye anti gratifikasi di area perkantoran dan ruang pelayanan, seperti poster, banner, dan papan informasi yang mudah diakses oleh seluruh pegawai dan Kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi yaitu Kegiatan berupa edukasi dan penyuluhan secara rutin kepada seluruh jajaran sekretariat dan penyelenggara pemilu terkait pemahaman gratifikasi dan tata cara pelaporannya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, KPU Kota Tasikmalaya menjalankan Pengendalian Gratifikasi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 36 kali