Berita Terkini

UNTUK MELINDUNGI HAK PILIH, KPU KOTA TASIKMALAYA BENTUK TPS KHUSUS DI LAPAS

Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lapas, KPU Kota Tasikmalaya akan membentuk TPS Khusus. Langkah tersebut diambil berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahawa, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi Khusus. TPS di lokasi khusus tersebut diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas. Berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasikmalaya dengan Lapas Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas tersebut. Dengan jumlah tersebut, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah. Data pemilih yang telah diterima oleh KPU tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya. Hal itu dilakukan kerana warga binaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitisaya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya. Untuk memudahkan proses tersebut KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan ke dalam data SIAK atau cek biometrik Data pemilih tersebut akan terus diamutakhirkan, karena sifatnya dinamis. Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar, karena selesai masa tahanannya, dan/ atau ada masuk. Selain di Lapas, KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya, seperti di panti-panti sosial atau panti rehabilitasi atau lokasi lainnya termasuk pesantren - pesantren yang berpotensi untuk dibentuk TPS khusus. Adapun kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah sebagai berikut : (a) terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya  sesuai dengan domisili di KTP-el; (b) Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan (c) jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. (Humas KPU Kotas)

Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pemilu 2024

Berikut kami informasikan tentang perubahan jadwal  waktu seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK pada Pemilihan Umum  2024 di lingkungan KPU kota Tasikmalaya. Perubahan Jawdal Waktu sebagai mana dimaksud hanya untuk hari selasa tanggal 13 Desember 2022, untuk lebih detail #TemanPemilih dapat mendownload pengumuman tersebut pada link yang telah kami sediakan DOWNLOAD FILE  

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024  << KLIK DI SINI Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id

KPU Kota Tasikmalaya Gelar Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar Kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Selasa, (14/6/2022) malam, di Kantor KPU Kota Tasikmalaya. Kegiatan berupa menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU RI melalui tayangan virtual. KPU Kota Tasikmalaya mengundang Partai Politik, unsur Forkopimda serta para Stakeholder untuk turut menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu 2024 ini. KPU RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Hari dan Tanggal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Sedangkan untuk tahapan Pemilu 2024 KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan peluncuran tahapan yang diselenggarakan oleh KPU RI dan turut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia ini dimaksudkan untuk menyebarkanluaskan informasi kepada masyarakat bahwa tahapan pemilu 2024 telah resmi dilaksanakan, sehingga dengan semangat dan kesadaran bersama diharapkan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dapat sukses dilaksanakan.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Triwulan IV 2021

Tasikmalaya, 22 Desember 2021 – Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 periode Desember 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tasikmalaya dan di hadiri oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya, Partai Politik, Kodim 0612 Kota Tasikmalaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, Polres Kota Tasikmalaya, Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Kementrian Agama Kota Tasikmalaya, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya, ARWT, Karangtaruna Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 periode Desember 2021, KPU Kota Tasikmalaya merekap sebanyak 485.027 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 242.929 pemilih dan pemilih perempuan 242.098 Pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan. KPU Kota Tasikmalaya sebagai penyelenggara pemilu terus berupaya mengoptimalkan pelayanan bagi para pemilih dengan terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkala supaya terjaganya data pemilih yang berkualitas. DOWNLOAD FILE