Berita Terkini

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024  << KLIK DI SINI Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id

KPU Kota Tasikmalaya Gelar Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar Kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Selasa, (14/6/2022) malam, di Kantor KPU Kota Tasikmalaya. Kegiatan berupa menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU RI melalui tayangan virtual. KPU Kota Tasikmalaya mengundang Partai Politik, unsur Forkopimda serta para Stakeholder untuk turut menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu 2024 ini. KPU RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Hari dan Tanggal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Sedangkan untuk tahapan Pemilu 2024 KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan peluncuran tahapan yang diselenggarakan oleh KPU RI dan turut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia ini dimaksudkan untuk menyebarkanluaskan informasi kepada masyarakat bahwa tahapan pemilu 2024 telah resmi dilaksanakan, sehingga dengan semangat dan kesadaran bersama diharapkan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dapat sukses dilaksanakan.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Triwulan IV 2021

Tasikmalaya, 22 Desember 2021 – Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 periode Desember 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tasikmalaya dan di hadiri oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya, Partai Politik, Kodim 0612 Kota Tasikmalaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, Polres Kota Tasikmalaya, Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Kementrian Agama Kota Tasikmalaya, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya, ARWT, Karangtaruna Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 periode Desember 2021, KPU Kota Tasikmalaya merekap sebanyak 485.027 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 242.929 pemilih dan pemilih perempuan 242.098 Pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan. KPU Kota Tasikmalaya sebagai penyelenggara pemilu terus berupaya mengoptimalkan pelayanan bagi para pemilih dengan terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkala supaya terjaganya data pemilih yang berkualitas. DOWNLOAD FILE

2 ORANG PPK TAMBAHAN RESMI DILANTIK

Tasikmalaya (KPU). Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penambahan 2 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya pada hari Rabu, 02 Januari 2018 telah melantik 20 anggota PPK tambahan se-Kota Tasikmalaya. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Wandi Ganda Prahara, S.Ag dan Ketua PPK se-Kota Tasikmalaya. Ke 20 anggota PPK tambahan ini telah melalui seleksi terbatas berdasarkan SE Nomor 1373 yang dikeluarkan oleh KPU RI pada tanggal 21-22 November 2018. Seleksi terbatas tersebut merupakan evaluasi bagi calon anggota PPK yang sebelumnya mengikuti seleksi anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018. Bersama 3 orang anggota PPK yang kembali dikukuhkan oleh KPU Kota Tasikmalaya, 2 orang anggota PPK tambahan ini akan menjalankan tugasnya hingga bulan Juni tahun 2019. Ketua bersama keempat anggota KPU Kota Tasikmalaya dalam kegiatan pelantikan ini memberikan beberapa arahan bagi anggota PPK yang telah dilantik. KPU berharap PPK akan mempertahankan netralitas dan integritasnya demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, diharapkan PPK yang baru dapat segera menyesuaikan ritme kerja dengan tahapan Pemilu 2019 yang sudah mulai memasuki tahapan-tahapan krusial seperti kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.

Populer

PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK