Berita Terkini

974

Pelayanan Pindah Memilih Pilkada Serentak 2024

Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi akan menggunakan hak pilihnya di daerah lain karena keadaan tertentu, bisa mengajukan pindah memilih dengan melapor ke KPU Kota Tasikmalaya atau PPK/PPS di Wilayah Kecamatan/Kelurahan Masing-masing.


Selengkapnya
996

UNTUK MELINDUNGI HAK PILIH, KPU KOTA TASIKMALAYA BENTUK TPS KHUSUS DI LAPAS

Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lapas, KPU Kota Tasikmalaya akan membentuk TPS Khusus. Langkah tersebut diambil berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahawa, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi Khusus. TPS di lokasi khusus tersebut diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas. Berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kota Tasikmalaya dengan Lapas Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas tersebut. Dengan jumlah tersebut, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah. Data pemilih yang telah diterima oleh KPU tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya. Hal itu dilakukan kerana warga binaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitisaya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya. Untuk memudahkan proses tersebut KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan ke dalam data SIAK atau cek biometrik Data pemilih tersebut akan terus diamutakhirkan, karena sifatnya dinamis. Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar, karena selesai masa tahanannya, dan/ atau ada masuk. Selain di Lapas, KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya, seperti di panti-panti sosial atau panti rehabilitasi atau lokasi lainnya termasuk pesantren - pesantren yang berpotensi untuk dibentuk TPS khusus. Adapun kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah sebagai berikut : (a) terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya  sesuai dengan domisili di KTP-el; (b) Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan (c) jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. (Humas KPU Kotas)


Selengkapnya
1479

Pengumuman Perubahan Jadwal Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pemilu 2024

Berikut kami informasikan tentang perubahan jadwal  waktu seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PPK pada Pemilihan Umum  2024 di lingkungan KPU kota Tasikmalaya. Perubahan Jawdal Waktu sebagai mana dimaksud hanya untuk hari selasa tanggal 13 Desember 2022, untuk lebih detail #TemanPemilih dapat mendownload pengumuman tersebut pada link yang telah kami sediakan DOWNLOAD FILE  


Selengkapnya