Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi akan menggunakan hak pilihnya di daerah lain karena keadaan tertentu, bisa mengajukan pindah memilih dengan melapor ke KPU Kota Tasikmalaya atau PPK/PPS di Wilayah Kecamatan/Kelurahan Masing-masing.



