Berita Terkini

KPU KOTA TASIKMALAYA TERIMA SALINAN LPSDK PARPOL DAN TIM CAPRES CAWAPRES

Tasikmalaya(KPU). Sesuai dengan PKPU Nomor 32 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2018, tanggal 2 Januari 2018 merupakan tanggal penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Seluruh partai politik dan tim kampanye capres-cawapres wajib menyerahkan LPSDK kepada KPU hingga pukul 18.00 WIB sesuai aturan yang tercantum dalam PKPU nomor 24 tentang Dana Kampanye. Parpol dan tim capres dan cawapres wajib menyerahkan 2 set salinan dari naskah asli formulir LPSDK 1, LPSDK2, LPSDK 3, LPSDK 4, surat pernyataan penyumbang dari pihak perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah. Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan kesesuaian formulir yang dituangkan di kertas kerja sebagai dasar dikeluarkannya tanda terima penyerahan LPSDK. Tanda terima tersebut diserahkan kepada partai politik sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan LPSDK. Sejak pukul 08.00 WIB KPU Kota Tasikmalaya telah memulai penerimaan LPSDK. Partai politik dan Tim Kampanye capres-cawapres diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Tasikmalaya yang membidangi dana kampanye, H. Bambang S. Setyawan, SH beserta staf sekretariat yang tergabung dalam helpdesk pelayanan dana kampanye. Sehari setelah penerimaan LPSDK tepatnya 3 Januari 2019, KPU wajib mengumumkan hasil dari penerimaan LPSDK tersebut di papan pengumuman yang berada di Kantor KPU Kota Tasikmalaya dan/atau website resmi KPU Kota Tasikmalaya.

VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KENGGOTAAN 2 PARTAI PASCA PUTUSAN BAWASLU (PARTAI BERKARYA DAN PARTAI GARUDA)

KPU KOTA TASIKMALAYA -  Pasca Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda yang tidak lolos pada saat pendaftaran/penyerahan KTP/KTA, KPU berkewajiban melaksnakan verifikasi faktual terhadap 2 partai tersebut. Sejak tanggal 30 Desember 2017, tim verifikator KPU Kota Tasikmalaya didampingi Anggota Panwascam se-Kota Tasikmalaya melaksnakan verifikasi faktual keanggotan 2 partai tersebut. Terhitung 144 orang anggota Garuda dan 122 orang anggota Berkarya yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya sedang diverifikasi.Ai?? Sedangkan, pada tanggal 8 Januari 2018 tim verifikator KPU Kota Tasikmalaya bersama Panwas Kota Tasikmalaya melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan. Mereka mendatangi Kantor DPD Partai Berkarya di Perum Indihiang Permai dan Kantor DPD Partai Garuda di Desa Cilamajang Kelurahan Cipawitra Mangkubumi. Hasil verifikasi faktual tersebut akan diketahui setelah proses verifikasi faktual keanggotaan selesai pada 12 Januari 2018. Selain itu, KPU sedang menunggu putusan Bawaslu terhadap gugatan PBB, Parsindo dan Idaman yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi di tingkat KPU RI dan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait apakah partai lama (partai peserta pemilu 2014) diverifikasi atau tidak.

Populer

PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK