Berita Terkini

KPU Kota Tasikmalaya Gelar Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar Kegiatan Nonton Bersama Peluncuran Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Selasa, (14/6/2022) malam, di Kantor KPU Kota Tasikmalaya. Kegiatan berupa menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh KPU RI melalui tayangan virtual. KPU Kota Tasikmalaya mengundang Partai Politik, unsur Forkopimda serta para Stakeholder untuk turut menyaksikan peluncuran tahapan Pemilu 2024 ini. KPU RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu tahun 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Hari dan Tanggal Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024. Sedangkan untuk tahapan Pemilu 2024 KPU telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan peluncuran tahapan yang diselenggarakan oleh KPU RI dan turut diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di Indonesia ini dimaksudkan untuk menyebarkanluaskan informasi kepada masyarakat bahwa tahapan pemilu 2024 telah resmi dilaksanakan, sehingga dengan semangat dan kesadaran bersama diharapkan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dapat sukses dilaksanakan.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Desember Triwulan IV 2021

Tasikmalaya, 22 Desember 2021 – Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 periode Desember 2021 bertempat di Aula Kantor KPU Kota Tasikmalaya dan di hadiri oleh Bawaslu Kota Tasikmalaya, Partai Politik, Kodim 0612 Kota Tasikmalaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, Polres Kota Tasikmalaya, Bagian Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Kementrian Agama Kota Tasikmalaya, Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tasikmalaya, ARWT, Karangtaruna Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021, perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor: 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2021 periode Desember 2021, KPU Kota Tasikmalaya merekap sebanyak 485.027 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 242.929 pemilih dan pemilih perempuan 242.098 Pemilih yang tersebar di 10 Kecamatan. KPU Kota Tasikmalaya sebagai penyelenggara pemilu terus berupaya mengoptimalkan pelayanan bagi para pemilih dengan terus melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkala supaya terjaganya data pemilih yang berkualitas. DOWNLOAD FILE

2 ORANG PPK TAMBAHAN RESMI DILANTIK

Tasikmalaya (KPU). Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penambahan 2 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya pada hari Rabu, 02 Januari 2018 telah melantik 20 anggota PPK tambahan se-Kota Tasikmalaya. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Wandi Ganda Prahara, S.Ag dan Ketua PPK se-Kota Tasikmalaya. Ke 20 anggota PPK tambahan ini telah melalui seleksi terbatas berdasarkan SE Nomor 1373 yang dikeluarkan oleh KPU RI pada tanggal 21-22 November 2018. Seleksi terbatas tersebut merupakan evaluasi bagi calon anggota PPK yang sebelumnya mengikuti seleksi anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018. Bersama 3 orang anggota PPK yang kembali dikukuhkan oleh KPU Kota Tasikmalaya, 2 orang anggota PPK tambahan ini akan menjalankan tugasnya hingga bulan Juni tahun 2019. Ketua bersama keempat anggota KPU Kota Tasikmalaya dalam kegiatan pelantikan ini memberikan beberapa arahan bagi anggota PPK yang telah dilantik. KPU berharap PPK akan mempertahankan netralitas dan integritasnya demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 di Kota Tasikmalaya. Selanjutnya, diharapkan PPK yang baru dapat segera menyesuaikan ritme kerja dengan tahapan Pemilu 2019 yang sudah mulai memasuki tahapan-tahapan krusial seperti kampanye dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.

KPU KOTA TASIKMALAYA TERIMA SALINAN LPSDK PARPOL DAN TIM CAPRES CAWAPRES

Tasikmalaya(KPU). Sesuai dengan PKPU Nomor 32 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2018, tanggal 2 Januari 2018 merupakan tanggal penerimaan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Seluruh partai politik dan tim kampanye capres-cawapres wajib menyerahkan LPSDK kepada KPU hingga pukul 18.00 WIB sesuai aturan yang tercantum dalam PKPU nomor 24 tentang Dana Kampanye. Parpol dan tim capres dan cawapres wajib menyerahkan 2 set salinan dari naskah asli formulir LPSDK 1, LPSDK2, LPSDK 3, LPSDK 4, surat pernyataan penyumbang dari pihak perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah. Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dan kesesuaian formulir yang dituangkan di kertas kerja sebagai dasar dikeluarkannya tanda terima penyerahan LPSDK. Tanda terima tersebut diserahkan kepada partai politik sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan LPSDK. Sejak pukul 08.00 WIB KPU Kota Tasikmalaya telah memulai penerimaan LPSDK. Partai politik dan Tim Kampanye capres-cawapres diterima langsung oleh Komisioner KPU Kota Tasikmalaya yang membidangi dana kampanye, H. Bambang S. Setyawan, SH beserta staf sekretariat yang tergabung dalam helpdesk pelayanan dana kampanye. Sehari setelah penerimaan LPSDK tepatnya 3 Januari 2019, KPU wajib mengumumkan hasil dari penerimaan LPSDK tersebut di papan pengumuman yang berada di Kantor KPU Kota Tasikmalaya dan/atau website resmi KPU Kota Tasikmalaya.

VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KENGGOTAAN 2 PARTAI PASCA PUTUSAN BAWASLU (PARTAI BERKARYA DAN PARTAI GARUDA)

KPU KOTA TASIKMALAYA -  Pasca Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda yang tidak lolos pada saat pendaftaran/penyerahan KTP/KTA, KPU berkewajiban melaksnakan verifikasi faktual terhadap 2 partai tersebut. Sejak tanggal 30 Desember 2017, tim verifikator KPU Kota Tasikmalaya didampingi Anggota Panwascam se-Kota Tasikmalaya melaksnakan verifikasi faktual keanggotan 2 partai tersebut. Terhitung 144 orang anggota Garuda dan 122 orang anggota Berkarya yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya sedang diverifikasi.Ai?? Sedangkan, pada tanggal 8 Januari 2018 tim verifikator KPU Kota Tasikmalaya bersama Panwas Kota Tasikmalaya melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan. Mereka mendatangi Kantor DPD Partai Berkarya di Perum Indihiang Permai dan Kantor DPD Partai Garuda di Desa Cilamajang Kelurahan Cipawitra Mangkubumi. Hasil verifikasi faktual tersebut akan diketahui setelah proses verifikasi faktual keanggotaan selesai pada 12 Januari 2018. Selain itu, KPU sedang menunggu putusan Bawaslu terhadap gugatan PBB, Parsindo dan Idaman yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi di tingkat KPU RI dan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait apakah partai lama (partai peserta pemilu 2014) diverifikasi atau tidak.