VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN DAN KENGGOTAAN 2 PARTAI PASCA PUTUSAN BAWASLU (PARTAI BERKARYA DAN PARTAI GARUDA)

KPU KOTA TASIKMALAYA - Pasca Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Berkarya dan Partai Garuda yang tidak lolos pada saat pendaftaran/penyerahan KTP/KTA, KPU berkewajiban melaksnakan verifikasi faktual terhadap 2 partai tersebut. Sejak tanggal 30 Desember 2017, tim verifikator KPU Kota Tasikmalaya didampingi Anggota Panwascam se-Kota Tasikmalaya melaksnakan verifikasi faktual keanggotan 2 partai tersebut. Terhitung 144 orang anggota Garuda dan 122 orang anggota Berkarya yang tersebar di 10 kecamatan di Kota Tasikmalaya sedang diverifikasi.Ai??
Sedangkan, pada tanggal 8 Januari 2018 tim verifikator KPU Kota Tasikmalaya bersama Panwas Kota Tasikmalaya melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan. Mereka mendatangi Kantor DPD Partai Berkarya di Perum Indihiang Permai dan Kantor DPD Partai Garuda di Desa Cilamajang Kelurahan Cipawitra Mangkubumi.
Hasil verifikasi faktual tersebut akan diketahui setelah proses verifikasi faktual keanggotaan selesai pada 12 Januari 2018. Selain itu, KPU sedang menunggu putusan Bawaslu terhadap gugatan PBB, Parsindo dan Idaman yang dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi di tingkat KPU RI dan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait apakah partai lama (partai peserta pemilu 2014) diverifikasi atau tidak.