Umum

Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya

Dalam rangka keterbukaan informasi publik dan untuk mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat tepat dan sederhana, maka KPU Kota Tasikmalaya menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kerja KPU Kota Tasikmalaya.

Tata Cara Pelayanan Informasi Publik

  1. Persyaratan Pelayanan
  2. Sistem, Mekanisme, Prosedur
  3.  Jangka Waktu
  4. Biaya
  5. Produk Pelayanan
  6. Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas
  7. Waktu Pelayanan

Dowload

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 781 kali