ASN KPU Kota Tasikmalaya Diimbau Segera Penuhi Batas Minimal Jam Pelatihan Di Akun Simpel KPU
KOTA TASIKMALAYA – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU Kota Tasikmalaya untuk segera memenuhi kewajiban minimal jam pelatihan (pengembangan kompetensi) sebelum akhir tahun 2025.
Dasar imbauan ini merujuk pada regulasi manajemen ASN, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 (tentang PPPK) dan PP No. 17 Tahun 2020 (tentang Manajemen PNS), yang mewajibkan:
PNS memenuhi minimal 20 jam pelajaran per tahun.
PPPK memenuhi minimal 24 jam pelajaran per tahun.
Untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban tersebut, Sekretariat KPU Kota Tasikmalaya akan mengadakan sesi penjelasan mengenai aplikasi SIMPEL.
Acara yang akan difasilitasi oleh Kepala Subbagian yang membidangi SDM ini diharapkan dapat mendorong seluruh ASN agar dapat segera mengikuti pelatihan yang dibutuhkan, sehingga target peningkatan kompetensi tahunan dapat tercapai.