Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya jika terjadi dugaan pelanggaran.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berikut Cara jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya:
Silahkan Klik Tombol Lapor dibawah ini