Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden – Diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, adapun tahapannya meliputi:
- Penyusunan Daftar pemilih.
- Pendaftaran Bakal Pasangan Calon.
- Penetapan Pasangan calon.
- Masa kampanye.
- Masa tenang.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- Penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.