Tahapan Pemilu – Anggota DPR, DPD dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 yaitu:
- Perencanaan Program, dan Anggaran, serta Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu.
- Pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan Daftar pemilih.
- Pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu.
- Penetapan Peserta Pemilu.
- penetapan jumlah kursi dan Penetapan daerah pemilihan.
- Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Masa kampanye pemilu.
- Masa tenang.
- Pemungutan dan Penghitungan Suara.
- Penetapan Hasil Pemilu.
- Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.