Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota – Di atur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Tahapannya meliputi:
Tahapan Persiapan
- Perencanaan Program dan Anggaran.
- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan.
- Perencanaan Penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS.
- Pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL dan Pengawas TPS.
- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan.
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Tahapan Penyelenggaraan
- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
- Pendaftaran Pasangan Calon.
- Penelitian Persyaratan Calon.
- Penetapan Pasangan Calon.
- Pelaksanaan Kampanye.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara.
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi.
- Penetapan Calon Terpilih.
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan.
- Pengusulan Pengesahan dan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih.