KPU Kota Tasikmalaya dan Pemohon Informasi Gelar Pertemuan Tindak Lanjut Putusan KI Jabar
Kota Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar pertemuan bersama pihak Pemohon Informasi Publik di Kantor KPU Kota Tasikmalaya, Jumat (14/8/2026). Pertemuan ini berlangsung guna menindaklanjuti Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat Nomor 1855/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VII/2026.
Kegiatan dihadiri langsung oleh jajaran KPU Kota Tasikmalaya serta Kuasa Hukum Pemohon, H. Demi Hamzah Rahadian, S.H., M.H., beserta tim.
KPU Kota Tasikmalaya membuka ruang penyerahan salinan dari salinan C-1 Plano/C-Hasil dan D-Hasil sesuai dengan amar putusan.
Bagikan:
Dilihat 153 Kali.